Ia menyebutkan bahwa besaran gaji mengacu langsung pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sesuai aturan dari Menpan, untuk gaji PPPK paruh waktu nilainya sama seperti ketika mereka masih menjadi honorer. Ketentuannya sudah jelas dan anggarannya juga telah kami siapkan,” tegasnya.
Dengan demikian, para PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir terkait hak finansial.
Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji tetap berjalan lancar dan tepat waktu setelah pelantikan dilakukan.
Target Pelantikan Januari 2026
Seiring kesiapan administrasi dan dukungan anggaran yang telah dialokasikan, Pemkab Bengkulu Selatan menargetkan pelantikan PPPK paruh waktu dapat dilaksanakan pada Januari 2026.








