Ia menegaskan bahwa hampir seluruh proses administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengusulan NIP PPPK paruh waktu saat ini sudah berada di tahap akhir. Setelah ini akan dilanjutkan ke proses pelantikan sebanyak 1.187 PPPK paruh waktu,” ujar Fariq, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Proses Administrasi Hampir Rampung
Lebih lanjut, Fariq menjelaskan bahwa pengusulan NIP merupakan tahapan krusial dalam proses pengangkatan PPPK.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah diverifikasi secara teliti agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.








