Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gratifikasi, hingga perintangan penyidikan.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap secara komprehensif alur perizinan dan aktivitas pertambangan yang diduga merugikan negara.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Page 4 of 4







