BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 26 Februari 2026.
Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Bupati Bengkulu Tengah periode 2012–2022, Ferry Ramli.
BACA JUGA: Kasus Lahan GOR Kepahiang, Kejari Periksa Pejabat BPN
Ia dimintai keterangan terkait kebijakan perizinan tambang yang diterbitkan saat dirinya menjabat kepala daerah.
Akui Terbitkan Izin Lingkungan Tahun 2014
Dalam persidangan, majelis hakim mendalami peran Ferry dalam proses administrasi perizinan PT RSM.








