“Kami hadirkan dua saksi karena di BAP terdakwa mengatakan ada setor uang ke Pemda sebagai fee proyek. Maka dari itu kami cek bersama di persidangan,” terang Robby.
Dari pemeriksaan tersebut, Robby menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ke pihak Pemerintah Daerah.
Baik mantan Bupati maupun Bendahara Pemkab sama-sama menyatakan tidak pernah menerima setoran apa pun.
“Kopli bilang tidak ada terima uang, dan terdakwa juga tidak ada bukti pendukung,” tambah Robby.
Sidang Dilanjutkan dengan Saksi Ahli
Sebagai tindak lanjut, JPU akan menghadirkan saksi ahli pada sidang mendatang untuk memperkuat konstruksi perkara terkait dugaan korupsi Tebas Bayang.








