Selain itu, hakim menekankan bahwa proyek Tebas Bayang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp928 juta, sehingga keterangan saksi sangat krusial dalam mengungkap alur pertanggungjawaban.
BACA JUGA : Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi Saat Melawan di Rejang Lebong
JPU: Keterangan Saksi Tidak Mendukung Klaim Terdakwa
JPU Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH, menjelaskan alasan pihaknya memanggil dua saksi tersebut.
Langkah ini merupakan upaya mencocokkan pernyataan para terdakwa yang mengaku bahwa Pemkab Lebong menerima fee dari proyek Tebas Bayang.
Namun, hasil pemeriksaan persidangan justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan klaim terdakwa.








