Kopli menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima fee sebagaimana disebut terdakwa.
“Saya tidak tahu, dan tidak menerima fee Tebas Bayang yang dikatakan terdakwa,” ujar Kopli, dikutip dari KORANRB.ID.
Majelis Hakim kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan. Namun, Kopli beberapa kali menjawab tidak mengetahui duduk perkara secara rinci.
Kondisi ini membuat Majelis Hakim memberikan peringatan tegas.
Hakim menyatakan, sikap tidak kooperatif atau mengaku tidak tahu dapat berpotensi menjadikan saksi sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.
“Bagaimana kami mau periksa saudara lebih dalam kalau anda banyak bilang tidak tahu. Kamu tahu kamu itu bisa jadi terdakwa karena unsur pembiaran,” tegas Hakim Adeansyah.








