BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara proyek Tebas Bayang Kabupaten Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (2/12/2025), dengan agenda pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong menghadirkan dua saksi penting untuk mengklarifikasi dugaan adanya aliran fee 15 persen kepada Pemerintah Kabupaten Lebong yang sebelumnya disebut para terdakwa.
Dua saksi tersebut yakni mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, serta Bendahara Pemerintah Kabupaten Lebong, Hari Prajaka.
BACA JUGA: Mau Ikut Bantu Korban Banjir Sumatera? Pemprov Bengkulu Sediakan Jalur Resmi Donasi
Keduanya diminta memberikan keterangan yang dapat menguatkan atau membantah pernyataan terdakwa terkait dugaan setoran fee tersebut.
Saksi Kopli Bantah Terima Fee Proyek
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Adeansyah Ade Murry, SH, MH, langsung menyorot Kopli Ansori terkait klaim para terdakwa mengenai aliran dana 15 persen dari proyek tersebut.








