Keempat, sebagian ulama membolehkan. Rasulullah SAW tidak melarang Aisyah saat berziarah ke Baqi’. Bahkan beliau mengajarkan doa ketika ziarah.
Kelima, ada yang menganjurkan secara umum. Mereka berdalil pada perintah Rasulullah SAW, “Maka lakukanlah ziarah kubur.”
Meski begitu, semua pendapat sepakat pada satu hal. Jika ziarah menimbulkan fitnah atau pelanggaran, maka hukumnya haram.
Syekh ‘Athiyyah Shaqar sendiri cenderung pada hukum makruh. Pendapat ini berlaku jika tidak ada pelanggaran syariat.
Karena itu, Fatwa Ziarah Kubur Perempuan menekankan kehati-hatian. Lebih utama bagi perempuan menjaga diri dan rumahnya. Namun jika aman dari fitnah, ulama tetap membuka ruang perbedaan pendapat.








