Namun kemudian, Rasulullah SAW memberi keringanan. Hadits riwayat Ibnu Majah menyebutkan, ziarah kubur mengingatkan kepada akhirat. Riwayat serupa juga dicatat Imam Muslim.
Lalu, bagaimana khusus untuk perempuan?
Ulama berbeda pendapat. Pertama, ada yang mengharamkan secara mutlak. Mereka berdalil dengan hadits riwayat At-Tirmidzi tentang laknat bagi perempuan yang sering ziarah kubur.
Kedua, sebagian ulama mengharamkan jika ada potensi fitnah. Misalnya berhias berlebihan atau meratap. Pendapat ini lebih longgar bagi perempuan tua yang aman dari fitnah.
Ketiga, ada yang memakruhkan. Mereka mengqiyaskan dengan larangan mengiringi jenazah. Hadits tentang larangan itu juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Imam Muslim.








