RBMEDIA.ID – Pembahasan Fatwa Ziarah Kubur Perempuan kembali mengemuka saat Ramadhan. Topik ini dibahas dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan yang disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad.
Fatwa ini merujuk pada pandangan Syekh ‘Athiyyah Shaqar. Fokusnya jelas, bagaimana hukum perempuan berziarah kubur menurut syariat?
Pada awalnya, Rasulullah SAW melarang ziarah kubur. Larangan itu bertujuan memutus tradisi jahiliah. Saat itu, orang berbangga dengan kuburan leluhur.
Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Qur’an, Surah At-Takatsur ayat 1–2, bahwa bermegah-megahan melalaikan manusia hingga masuk kubur.








