Karena itu, zikir jahr bukanlah hal terlarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, cara ini lebih menguatkan hati.
Fatwa Ramadhan UAS juga menjelaskan perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengutamakan sirr, ada yang mengutamakan jahr.
Kesimpulan terbaik bergantung pada kondisi. Jika khawatir riya’ atau mengganggu orang lain, maka sirr lebih utama.
Sebaliknya, jika hati terasa lalai, jahr bisa membantu konsentrasi. Suara yang terdengar dapat menyadarkan jiwa.
Dengan demikian, zikir suara keras bukan bid’ah. Umat boleh melakukannya dengan adab dan niat yang benar.
Fatwa Ramadhan UAS mengajak umat fokus pada keikhlasan. Pilih cara yang paling menjaga hati dan kekhusyukan.








