RBMEDIA.ID – Zikir dengan suara keras atau jahr sering menjadi perdebatan. Sebagian orang menilainya berlebihan. Bahkan, ada yang menyebutnya bid’ah.
Namun, Fatwa Ramadhan UAS memberi penjelasan berbeda. Penjelasan ini mengutip fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.
Dalam “30 Fatwa Seputar Ramadhan”, Ustad H. Abdul Somad, Lc., MA membahas topik zikir dengan suara jahr. Pembahasan ini merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadits.
Fatwa Ramadhan UAS menjelaskan bahwa mayoritas fuqaha menganjurkan suara sedang saat berzikir. Dasarnya adalah QS. Al-Isra ayat 110.
Ayat tersebut memerintahkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan. Umat diminta mengambil jalan tengah.







