Fatwa Ramadhan UAS menegaskan bahwa zikir mencakup banyak bentuk. Di antaranya tasbih, tahmid, tahlil, membaca Al-Qur’an, dan doa.
Tidak ada dalil yang membatasi makna zikir hanya pada majelis ilmu. Majelis zikir memiliki keutamaan tersendiri.
Imam ash-Shan’ani juga menjelaskan hal serupa. Hadits riwayat Muslim menyebut malaikat mengelilingi majelis zikir.
Rahmat Allah meliputi mereka. Ketenangan turun kepada mereka.
Karena itu, zikir bersama bukan bid’ah. Justru, praktik ini memiliki dasar yang kuat.
Fatwa Ramadhan UAS mengingatkan pentingnya niat. Zikir harus ikhlas karena Allah.
Jika zikir lisan digabung dengan hati, maka lebih sempurna. Jika dilakukan dalam amal saleh, nilainya semakin tinggi.








