RBMEDIA.ID – Zikir bersama sering menjadi perdebatan di tengah umat. Sebagian orang meragukannya. Bahkan, ada yang menilainya sebagai bid’ah.
Namun, Fatwa Ramadhan UAS memberikan penjelasan tegas. Penjelasan ini merujuk pada fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.
Dalam “30 Fatwa Seputar Ramadhan”, Ustad H. Abdul Somad, Lc., MA membahas topik zikir bersama. Pembahasan ini merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadits sahih.
Fatwa Ramadhan UAS menegaskan bahwa berkumpul untuk berzikir adalah sunnah. Dalilnya jelas dan kuat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahf ayat 28. Ayat itu memerintahkan untuk bersama orang yang berzikir pagi dan petang.






