Karena itu, dzikir di antara dua atau empat rakaat Tarawih tetap sah. Tidak ada dalil kuat yang melarangnya.
Sebagian orang berargumen bahwa kalangan Salaf tidak melakukannya. Namun, Fatwa Ramadhan UAS menjelaskan bahwa ketiadaan praktik bukan berarti larangan.
Bahkan, riwayat yang menyebut larangan dinilai tidak terpercaya. Artinya, dasar pelarangan tidak kuat.
Selain itu, Syekh ‘Athiyyah Shaqar membandingkan praktik di Makkah. Penduduk Makkah dahulu melaksanakan thawaf tujuh putaran di sela Tarawih.
Praktik itu membuat penduduk Madinah menambah jumlah rakaat Tarawih. Mereka melakukannya untuk mengganti thawaf tersebut.








