Karena itu, puasa tidak batal.
Selain itu, kumur-kumur di luar wudhu juga tidak membatalkan puasa.
Syaratnya jelas. Air tidak boleh sampai ke perut.
Fatwa kumur-kumur saat puasa ini memberi ketenangan.
Umat Islam tetap bisa menjaga kebersihan saat wudhu.
Namun mereka tetap wajib menjaga kehati-hatian.
Jadi, jangan tinggalkan sunnah wudhu karena takut batal.
Lakukan dengan tenang dan tidak berlebihan.
Dengan begitu, ibadah tetap sah dan pahala tetap utuh.
Wallahu a’lam.
Page 3 of 3








