Umat Islam tidak perlu meninggalkan kumur-kumur saat berwudhu, termasuk ketika berpuasa.
Namun ada catatan penting. Orang yang berpuasa tidak boleh berlebihan.
Ia harus berhati-hati agar air tidak masuk ke kerongkongan.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Fatwa kumur-kumur saat puasa ini memberi penegasan tegas.
Jika air masuk tanpa sengaja dan bukan karena berlebihan, maka puasa tetap sah.
Kasusnya sama seperti debu jalanan atau lalat yang masuk tanpa sengaja.
Semua itu termasuk kekeliruan yang tidak disengaja.








