RBMEDIA.ID – Fatwa kumur-kumur saat puasa sering memicu pertanyaan.
Banyak orang ragu saat berwudhu di siang Ramadhan.
Mereka takut puasanya batal karena air masuk ke tenggorokan.
Dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan, Ustad Abdul Somad atau UAS menerjemahkan pandangan Yusuf al-Qaradhawi.
Topiknya khusus membahas kumur-kumur dan istinsyaq bagi orang berpuasa.
Menurut mayoritas ulama, kumur-kumur dan istinsyaq termasuk sunnah dalam wudhu.
Mazhab Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i menyatakan hukumnya sunnah.
Namun Mazhab Ahmad bin Hanbal mewajibkannya.
Meski berbeda pendapat, ulama sepakat satu hal.








