Dari hasil pemeriksaan saksi, terindikasi adanya aliran dana sebesar Rp600 juta dari Sonny Adnan yang diduga diberikan untuk melancarkan penerbitan keputusan bupati tersebut.
BACA JUGA : Siswi SMP Tewas di Lintas Curup–Lubuklinggau, Motor Diduga Terserempet Bus SAN
Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kediaman Fadillah Marik pada Kamis, 15 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen penting maupun aset yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi izin tambang batubara tersebut.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Pola Martua.








