Ia menguraikan, perkara ini bermula dari terbitnya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 tertanggal 20 Agustus 2007.
Keputusan tersebut menyetujui pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi, Pengangkutan, dan Penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Namun demikian, penyidik menemukan bahwa penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Secara administratif, pemindahan izin seharusnya didahului kajian teknis, rekomendasi resmi, dan penelitian lapangan, yang justru diabaikan.
Dugaan Suap dan Penelusuran Aliran Dana
Selain pelanggaran prosedur, penyidik juga mengungkap dugaan praktik suap dalam perkara ini.








