Keduanya diduga berperan dalam praktik pemindahan kuasa pertambangan yang menabrak aturan hukum dan merugikan negara dalam skala besar.
Pemindahan IUP Diduga Langgar Regulasi
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara muncul dari rangkaian proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan sejak tahun 2007.
Menurutnya, pemindahan izin tambang dilakukan tanpa mekanisme yang sah.
“Dari hasil penyidikan sementara, didapati perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun,” ujar Pola Martua Siregar dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








