BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin tambang di Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Kasus bernilai jumbo ini menyeret dua nama penting, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadillah Marik, serta mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan.
BACA JUGA: Tanpa CPNS dan PPPK, Mukomuko Hadapi Ancaman Kekosongan 2.800 ASN








