BACA JUGA: Bupati Kepahiang Reshuffle 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Bahkan, sejumlah terdakwa diduga mencatut nama pegawai untuk memuluskan upaya penyalahgunaan anggaran.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga disebut mendirikan agen travel fiktif sebagai alat untuk menerbitkan invoice palsu.
Dari mekanisme inilah proses pencairan dana dilakukan tanpa kegiatan yang sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Empat Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.








