KAUR, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali bergulir di pengadilan.
Dalam persidangan terbaru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari enam anggota dewan dan dua unsur Sekretariat DPRD (Setwan).
Persidangan tersebut semakin memperjelas adanya praktik pemotongan anggaran yang dilakukan saat kegiatan perjalanan dinas.
BACA JUGA : 26 Kasus Kebakaran Sepanjang 2025, Damkar Bengkulu Utara Keluarkan Peringatan
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Lindarti, staf bendahara Setwan; Heni, bendahara Setwan; serta enam anggota DPRD yaitu Irawan Sumantri, Z. Muslih, Reki, Basarudin, Firjan Eka, dan Najamudin.








