BENTENG, RBMEDIA.ID – Enam kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Tengah resmi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 800–1122 Tahun 2025.
Namun, di balik keputusan tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian kepala sekolah diminta mengundurkan diri sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan secara resmi.
Menariknya, beberapa kepala sekolah mengaku tidak menerima SK pemberhentian secara langsung.
Dokumen resmi tersebut justru dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah dalam bentuk file PDF.








