Langkah ini dinilai penting agar proses koordinasi dengan BKN berjalan lebih cepat dan tertib.
“Harapannya, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera mengakses kembali akun MyASN dan memperoleh hak administrasi kepegawaian mereka secara lengkap,” pungkas Muchsinin.
Sebagai informasi, sebanyak 2.989 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara telah resmi dilantik pada akhir Desember 2025.
Meski demikian, persoalan teknis pascapelantikan ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menghambat kepastian administrasi dan hak kepegawaian para PPPK.








