“Dari pendataan sementara, tercatat sedikitnya 170 PPPK Paruh Waktu belum bisa mengakses akun MyASN untuk men-download SK pengangkatan. Jumlah ini masih bisa bertambah karena laporan masih terus masuk,” ujar Muchsinin dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
BKPSDM Koordinasi dengan BKN
Muchsinin menjelaskan, perbaikan data email dan akses akun MyASN tidak dapat dilakukan langsung oleh BKPSDM kabupaten.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengelola sistem kepegawaian nasional.








