Akibatnya, para PPPK tidak bisa masuk ke sistem kepegawaian nasional dan belum memperoleh dokumen penting yang menjadi dasar administrasi kepegawaian mereka.
BACA JUGA: Serahkan Kerbau Jelang Umbung Kutei, Bupati dan Pimpinan DPRD Kepahiang Terima Gelar Adat
Kendala Teknis Pascapelantikan
Dalam praktiknya, SK pengangkatan PPPK hanya dapat diakses melalui akun MyASN masing-masing.
Namun demikian, kesalahan data saat pendaftaran membuat akses tersebut terhambat.
Kondisi ini mendorong para PPPK Paruh Waktu datang secara berbondong-bondong ke BKPSDM untuk melaporkan permasalahan yang mereka alami.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM, Muchsinin Azshabat, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang mengalami kendala tersebut tergolong besar dan masih berpotensi bertambah.








