Sementara tiga terdakwa lainnya memilih mengikuti proses peradilan tanpa pengajuan keberatan.
Penolakan eksepsi ini sekaligus mempertegas bahwa dakwaan jaksa dinilai kuat dan berlandaskan hukum.
BACA JUGA : Modus Ritual Rumah Tangga, IRT di Bengkulu Diduga Diperkosa Dukun Kampung
Persidangan direncanakan berlanjut pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran serta masing-masing terdakwa dan memastikan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan keputusan ini, JPU akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan makanan dan minuman di RSUD Curup.








