Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa pembatalan maupun perbaikan surat dakwaan.
Rangkaian Terdakwa dan Kerugian Negara
Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Direktur RSUD Curup dr. Rheyco Victoria, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dwi Prasetiyo, Direktur CV Yudha Putrado, serta Rianto sebagai pihak ketiga.
Mereka diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman di RSUD Curup yang merugikan negara hingga Rp800 juta.
Dalam persidangan, hanya terdakwa Rianto yang mengajukan eksepsi.








