Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak tepat oleh majelis hakim.
Dakwaan Diakui Sah Secara Hukum
Dalam amar putusan sela, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Kedua persyaratan terkait kejelasan uraian perbuatan serta kelengkapan unsur pidana dinilai terpenuhi secara normatif.
“Dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan cacat hukum dan minim alat bukti harus ditolak sepenuhnya,” tegas Hakim Agus Hamzah dalam persidangan dikutip dari KORANRB.ID.








