Jaksa menyebut adanya kolusi antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam penerbitan izin tersebut.
Ridwan Mukti diduga menggunakan pengaruhnya sebagai kepala daerah kala itu untuk memperlancar proses perizinan, sementara Effendy Suryono, Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp61,35 miliar.
Meski sebagian dana sebesar Rp61,2 miliar telah dikembalikan ke kas negara, JPU menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Harapan Akan Efek Jera
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di pemerintahan dan dunia usaha.








