Menanggapi putusan tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan sawit di Musi Rawas.
BACA JUGA : Gasak Emas 200 Gram dan Uang di Warung, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku
Dari total 10.200 hektare yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan lahan milik negara yang tidak sah dialihfungsikan.








