“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama dua tahun empat bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim.
Bachtiar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar.
Apabila tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Perbedaan Vonis dan Respons Pihak Terkait
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel.
Sebelumnya, Ridwan Mukti dan empat terdakwa lain dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Bachtiar dituntut lima tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.








