“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan penjara selama dua tahun enam bulan, Effendy Suryono dua tahun empat bulan, Saiful Ibna satu tahun enam bulan, dan Amrullah satu tahun dua bulan,” ujar Hakim Pitriadi dikutip dari Antaranews.com.
Selain hukuman penjara, keempatnya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terdakwa kelima, Bachtiar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.








