MUSI RAWAS, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya membacakan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis sore, 23 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Hakim Pitriadi.
Kelima terdakwa menerima vonis berbeda, termasuk mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Berbeda untuk Lima Terdakwa
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan empat terdakwa — Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah — terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








