Apabila Direktur Utama tidak menyetujui, maka kredit tidak akan cair.
Sebaliknya, jika pihak cabang tidak menyetujui tetapi Direktur Utama menyetujui, maka kredit tetap bisa diproses.
Agussalim menilai narasi tersebut berpotensi menggiring opini publik seolah-olah seluruh kewenangan dan tanggung jawab pencairan kredit berada sepenuhnya di tangan Direktur Utama.
“Kami akan menyurati Advokat Ana Tasia Pase karena kami keberatan atas pernyataannya setelah persidangan perkara pidana perbankan kredit Rp5 miliar yang isinya menyudutkan saya dan merusak nama baik saya,” tegas Agussalim, dikutip dari KORANRB.ID.
Mekanisme Kredit Disebut Libatkan Banyak Tahapan
Lebih lanjut, Agussalim menegaskan bahwa mekanisme perbankan tidak sesederhana yang digambarkan.








