Menurut Jesika, setelah keluarganya menyiapkan dana tersebut, proses penerimaan kerja berjalan lancar.
Ia bahkan sempat menjalani wawancara di salah satu kafe di Kota Bengkulu sebelum diminta menandatangani Surat Perintah Tugas sebagai pekerja harian lepas.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Samsu Bahri, mantan Kepala Subbagian Umum Yanwar Pribadi, serta Kepala Subbagian Pergantian Water Meter Eki Hermanto.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proses penerimaan pegawai.








