Pihak penasihat hukum menyebut sejak tahun 2000 perekrutan tenaga honorer dilakukan hanya dengan mengajukan lamaran kerja tanpa melalui proses seleksi resmi.
Keterangan tersebut, menurut Liana, menjadi bagian penting untuk melihat konteks penerimaan tenaga kerja di perusahaan daerah tersebut secara menyeluruh.
BACA JUGA :Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan LPG di Bengkulu, Warga Diminta Tidak Panik
Ia menilai sistem perekrutan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak selalu melibatkan praktik suap.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebagian uang yang sebelumnya disebut-sebut diserahkan oleh beberapa pekerja harian lepas telah dikembalikan.








