BACA JUGA: Jelang Batas Waktu KPK, Sekitar 160 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Laporkan LHKPN
Menurut Liana, fakta persidangan tidak sepenuhnya menunjukkan bahwa seluruh tenaga honorer yang diterima di Perumda Tirta Hidayah harus memberikan sejumlah uang kepada direktur.
Ia menegaskan ada beberapa saksi yang mengaku diterima bekerja tanpa menyetor dana.
“Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ada empat orang saksi yang tidak memberikan uang yaitu Farhan Pratama, Abrar, Tri Nopianto dan Ahmad Syukur, mereka ini diterima kerja sebagai honorer,” ungkap Liana, dikutip dari KORANRB.ID.
Pengacara Sebut Penerimaan Honorer Sudah Lama Tanpa Seleksi
Dalam persidangan juga terungkap bahwa mekanisme penerimaan tenaga honorer di Perumda Tirta Hidayah sudah berlangsung cukup lama.








