BENGKULU, RBMEDIA.ID – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali memunculkan perdebatan di ruang sidang.
Dalam persidangan yang masih berlangsung, pihak penasihat hukum mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Bengkulu, Samsu Bahri, secara tegas membantah adanya aliran dana kepada kliennya sebagaimana disampaikan sejumlah saksi.
Bantahan tersebut disampaikan penasihat hukum Samsu Bahri, Liana H. Pasaribu SH MH, setelah beberapa saksi dari kalangan pekerja harian lepas (PHL) memberikan keterangan terkait dugaan penyerahan uang untuk bisa bekerja di perusahaan daerah tersebut.








