BENGKULU, RBMEDIA.ID – Nasib BN, mantan aparat penegak hukum yang terseret perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Rabu, 11 Februari 2026, BN membantah keras tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui penasihat hukumnya, Syaiful Khairil, terdakwa mengklaim hubungan badan yang terjadi di Kabupaten Kaur dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan paksaan maupun ancaman sebagaimana didakwakan jaksa.
BACA JUGA : Viral Digerebek di Bedengan, PPPK Pendata Kopi di Kepahiang Segera Dipanggil Klarifikasi






