OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja normal selama lima hari.
“Kebijakan penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku untuk ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik yang harus melayani masyarakat secara langsung. Mereka tetap menjalankan lima hari kerja seperti biasa,” tutup Bupati.
Instansi yang dikecualikan antara lain Dinas Dukcapil, DPMPTSP, Dinas Sosial, seluruh puskesmas, seluruh sekolah, RSUD, serta OPD pelayanan publik lainnya.
Dengan berbagai langkah ini, Pemkab Bengkulu Tengah berharap dapat menjaga efisiensi anggaran, meningkatkan efektivitas kerja, dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.








