“Apabila dalam uji coba ini nantinya tidak mengganggu produktivitas kinerja, sistem di OPD berjalan dengan baik serta memberikan pengaruh terhadap efisiensi anggaran, maka tahun 2026 penyesuaian jam kerja ini akan diterapkan,” jelas Rachmat.
Ia menambahkan bahwa pengaturan absensi dan pembagian tugas ASN nantinya akan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Meski demikian, penilaian kinerja tetap akan dilakukan secara ketat.
“Nanti setiap OPD akan kita beri ruang untuk menyesuaikan sistem tersebut agar tetap sejalan dengan target kerja instansi. Jadi nanti penilaian kinerja akan tetap terus kita lakukan,” tegasnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Meski sistem jam kerja fleksibel sedang diuji coba, Rachmat memastikan bahwa instansi pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.








