“Dua pelaku ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Ichsan, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
Saat itu, pelaku tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan paket sabu yang disimpan di pakaian mereka.
Dengan bukti yang cukup, petugas segera membawa keduanya ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh, kepolisian menilai keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.








