Nantinya, proses penandatanganan PKS UHC dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan mewakili Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA: APBD Bengkulu Tengah Terjun Bebas Rp228 Miliar, Infrastruktur Jadi Korban Pemangkasan
Jumlah Peserta UHC Capai 290.067 Jiwa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rejang Lebong, Eka Natalina Setiani, menyebutkan bahwa per akhir Oktober 2025 jumlah peserta UHC di Rejang Lebong telah mencapai 290.067 jiwa.
Angka tersebut terdiri dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Sesuai perjanjian, Pemkab akan membayar Rp35.000 per jiwa per bulan ditambah bantuan iuran sebesar Rp2.800 per jiwa per bulan,” kata Eka Natalina.








