Karena UHC merupakan program resmi BPJS Kesehatan, maka dalam perjanjian tersebut BPJS bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan Pemkab Rejang Lebong bertindak sebagai pihak kedua.
“Intinya PKS memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena UHC merupakan program BPJS dan pemerintah daerah bersifat mendukung, sehingga BPJS harus sebagai pihak kesatu,” tegas Bobby.
Ia menambahkan bahwa pembahasan PKS berjalan cukup rinci, termasuk penelaahan pasal demi pasal, untuk memastikan seluruh ketentuan disepakati bersama dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun teknis di kemudian hari.
“Pembahasan berjalan cermat dengan penelaahan pasal demi pasal untuk memastikan seluruh ketentuan disepakati bersama,” tambahnya.








