“Kami mendesak Kejari Lebong serius dan transparan mengusut dugaan pungli penerimaan PPPK dari tahun 2021 sampai 2024. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Eko, Kamis, 1 Januari 2025.
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pungli ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak prinsip meritokrasi dan keadilan dalam rekrutmen aparatur negara.
Selain merugikan negara, praktik ini juga menghancurkan harapan masyarakat yang ingin mengabdi secara jujur.
“PPPK adalah harapan banyak orang. Jangan sampai dirusak oleh praktik kotor yang melibatkan oknum berwenang,” lanjutnya.
HMI Siap Kawal dan Ajak Korban Melapor
Lebih jauh, Eko menegaskan bahwa Badko HMI Sumbagsel siap mengawal proses hukum hingga tuntas.








