Terkait perbedaan nominal yang diterima siswa, ia membenarkan adanya variasi jumlah bantuan.
Namun, menurutnya, perbedaan tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan jenjang kelas penerima.
“Kalau perbedaan nominal PIP yang diterima siswa iya, siswa kelas XII itu sebesar Rp950.000 dan siswa kelas X dan XI Rp1.800.000. Itu bukan pihak sekolah yang menentukan, tapi memang resmi dari pusat,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap isu yang berkembang dapat diluruskan.
Meski demikian, transparansi dan pengawasan tetap menjadi kunci agar penyaluran dana PIP benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi siswa penerima.








